Jumat, 22 Juli 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4559
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta pihak yang berkepentingan dalam pembangunan depo Mass Rapid Transit (MRT) bersikap tegas dalam proses pembebasan lahan. Jika masih ada bangunan warga yang berada di lahan untuk depo, segera ditertibkan dan penggantiannya dikonsinyasi.
"Saya minta teman-teman di lapangan tegas aja, kalau sudah melalui prosedur kemudian sudah ada musyawarah, tapi pemilik misalkan masih ngeyel, ya sudah, konsinyasi," kata Djarot di kantor Kecamatan Cilandak, Jumat (22/7).
Menurut Djarot, pemerintah tidak akan mengikuti permintaan warga yang menuntut nilai ganti rugi di atas nilai appraisal rumah yang terkena pengerjaan pembangunan depo MRT. Jika pemerintah menuruti permintaan warga, bisa disalahkan karena sudah melanggar aturan yang berlaku.
"Misalnya Kalau harga appraisalnya itu sepuluh rupiah, tapi kemudian dia (warga) minta dua puluh rupiah, kan tidak boleh, itu namanya melanggar," tegasnya.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menambahkan, sesuai dengan nilai appraisal, bangunan warga terkena proyek pembangunan depo MRT diganti dengan nilai Rp 26 juta per meter persegi. Nilai itu sudah lebih tinggi dari nilai NJOP di lokasi tersebut yang hanya mencapai Rp 13 juta per
meter persegi."Warga minta Rp 50 juta per meter persegi. Ya tidak bisa, kita akan konsinyasikan ke pengadilan," tandasnya.