Banyak Usaha Kosan di Pancoran Tidak Berizin

Rabu, 20 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3545

Tiga Rumah Kos di Kelurahan Pancoran Tidak Berizin

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Jajaran Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan pemantauan dan pendataan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 pintu, pada Selasa (19/7) malam. Kali ini, petugas menyasar dua lokasi di wilayah Kelurahan Pancoran.

Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak

Lokasi pertama di Jalan Pancoran Buntu I RT 02/02, di sini petugas mendata penghuni dan memeriksa izin tiga rumah kos. Jumlah pintu di masing-masing kosan bervariasi, ada yang 40 pintu, 20 pintu, dan 14 pintu. Hasilnya, satu kosan dengan 20 pintu memiliki izin dan bayar pajak, sedangkan yang lainnya tidak.

Sementara satu kosan dengan 60 pintu di Jalan Raya Pasar Minggu, tepatnya samping Circle K, juga diketahui tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kosan ini posisinya agak terselubung, karena berada di balik apotek dan tempat bimbingan belajar (bimbel). Di sini petugas mendapati banyak penghuni ber-KTP non DKI dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak. Nanti kita koordinasikan dengan PTSP dan UPPD biar nanti tingkat kota yang memproses untuk penyegelan bagi yang tidak ada izin. Kita sifatnya pemanggilan dan pendataan. Untuk penghuni, banyak yang KTP non DKI dan masih KTP yang lama, bukan E-KTP," kata Herri Gunara, Camat Pancoran.

Sementara dari razia tersebut didapati 40 penghuni tidak ber-KTP DKI. Maka itu, petugas mengimbau mereka untuk mengurus SKDS. Dikatakan Herri, pihaknya juga akan mempersoalkan sumur bor di empat kosan ini yang tidak berizin.

"Sasaran pemantauan dan pemantauan rumah kos ini yaitu penghuni yang tidak ada identitasnya, maka kita bantu pengurusan SKDS. Lalu izin kos, pajak, dan izin sumur bor, kita panggil itu ranahnya PTSP. Saya instruksikan PTSP untuk memproses, yang eksekusi tingkat kota. Kami sifatnya pengimbauan dan mengarahkan," tandas Herri.

BERITA TERKAIT
 Pasangan Bukan Suami Istri di Kosan Tidak Berizin Terjaring Operasi Terpadu

3 Rumah Kos Mewah di Kalibata Dirazia

Sabtu, 16 Juli 2016 8820

sitif Narkoba, Sembilan Penghuni Kost Digelandang ke Polres

10 Penghuni Kos Positif Narkoba Digelandang ke Polres Jaktim

Jumat, 15 April 2016 4995

Djarot Minta Lurah Tutup Kontrakan Yang Tak Memiliki Jamban

Rumah Kontrakan Tanpa Jamban akan Ditutup

Rabu, 16 Maret 2016 3331

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks