Selasa, 19 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6034
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebelumnya telah dilayangkan surat peringatan (SP) 3.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku usai pemutusan kontrak dengan kedua perusahaan tersebut, TPST Bantar Gebang akan diswakelola. "Hari ini kami ambil alih. Hari ini SP3 kami cabut," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7).
SP3 sendiri dilayangkan pada tanggal 21 Juni lalu. Sementara tenggat waktu SP 3 berlaku hingga 6 Juli. "Tenggat waktu kan habui setelah lebaran, jadi baru diambil alih," ucapnya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, akan segera mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada kedua perusahaan tersebut.
"Kalau Pak Gubernur bilang hari ini, berarti paling lama besok kami berikan surat resmi pemberitahuan perjanjian kontrak kerjasama tak bisa mereka penuhi dan kami putuskan," tuturnya Isnawa.
Isnawa menambahkan, setelah surat dikirimkan maka PT GTJ dan PT NOEI tidak dapat lagi mengelola TPST Bantar Gebang. Pihaknya memberikan waktu 60 hari untuk keduanya memindahkan alat berat yang dimilikinya.
"Kalau suda ada surat secara tertulis dia tak bisa kelola lagi. Kami kasih 60 hari tenggang waktu berkemas karena mereka punya peralatan dan alat berat di sana. Selama 60 hari take over dia beresin," tandasnya.