Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4745
(Foto: doc)
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memasang plang pada restoran yang menunggak pajak. Pelaksanaannya masih menunggu instruksi gubernur yang sedang dalam proses verbal. Jika tetap tidak mebayar pajak, sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir wajib pajak yang mengunggak. Karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor.
"Kami sedang menginventarisir jumlah wajib pajak yang menunggak. Paralel dengan payung hukum, instruksi gubernur yang sedang berjalan," kata Agus, saat dihubungi, Jumat (15/7).
Pihaknya, sambung Agus, juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP. Mengingat izin restoran dikeluarkan oleh kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
Sebelum memasang plang, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan terlebih dahulu kepada para penunggak. Jika tidak diindahkan maka akan ada tindakan berikutnya yakni pemasangan plang.
"Nah kalau tetap membandel, izinnya akan dicabut. Izin usaha dikeluarkan oleh Disparbud dan undang-undang gangguan (UUG) dikeluarkan oleh Satpol PP," ucapnya.
Agus mengatakan jika Iangsung sudah diterbitkan, pihaknya segera melakukan pemasangan plang tersebut. Diharapkan cara ini bisa membuat wajib pajak membayarkan kewajibannya.
"Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi tidak mambayarkan ke kami," tandasnya.