Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 3064
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Bangunan lapak dan bedeng pemulung di Jalan Warung Jati RT 09 dan RT 10 di RW 04, Kelurahan Kalibata, Pancoran, mendapat surat peringatan pertama (SP 1).
Lurah Kalibata, Denny Isnandar mengatakan, keberadaan mereka menimbulkan kekumuhan. Terlebih para pemulung kerap melakukan aktivitas bakar sampah yang mengganggu warga sekitar.
Dikatakan Denny, ada sekitar 10 kepala keluarga (KK) yang menempati bedeng itu dan mayoritas berasal dari luar Jakarta. Lahan seluas 500 meter persegi yang mereka tempati rupakan miliki seorang warga.
"Ada sekitar 15 pintu bedeng. Mereka sudah lama itu, dari saya November di sini sudah ada," ucap Denny.
Denny menjelaskan, setelah diundang rapat sebelumnya di kantor kelurahan, para
pemulung sepakat untuk mengosongkan bedeng dan lapaknya pada akhir Mei 2016 lalu. Namun, kenyataannya mereka masih bertahan."Penertiban akan dilakukan satu minggu setelah SP 1. Tapi nanti kita akan disampaikan lagi, karena waktu pemberian SP 1 masih ada yang pulang kampung," tandas Denny.