Kamis, 14 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 5872
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
23 pedagang di Jalan Duren Tiga Selatan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan diberikan surat peringatan pertama (SP 1).
Pemberian SP 1 dilakukan karena para pedagang tersebut menempati kios semi permanen yang berdiri di atas saluran, bahu jalan dan jalur hijau.
Lurah Duren Tiga, Endang Mulahatmi mengatakan, puluhan pedagang itu membuka usaha es kelapa, pulsa, bengkel, rumah makan, dan warung rokok. Dari hasil pendataan, mayoritas pedagang berasal dari Duren Tiga.
"Kami berikan surat peringatan supaya mereka membongkar kiosnya sendiri. Jika tidak terpaksa kami bongkar," katanya, Kamis (14/7).
Endang menuturkan, setelah kios pedagang ditertibkan, saluran air di kawasan itu akan dibersihkan. Selama ini saluran air di lokasi tidak bisa dikuras karena tertutup kios pedagang.