Senin, 07 Juli 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4428
(Foto: Andry)
Pelaku pembakar juru parkir (jukir) liar
di kawasan Monas beberapa waktu lalu, Prajurit Satu (Pratu) Heri Ardiansyah, resmi dipecat dari kesatuannya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Pemecatan Pratu Heri dilakukan langsung Danpuspom TNI AD, Mayjen Unggul K Yudhoyono melalui upacara yang digelar di lapangan Pusat Polisi Militer TNI AD, Jalan Medan Merdeka Timur No 17, Jakarta Pusat, Senin (7/7) pagi."Perbuatan yang dilakukan pelaku bisa merusak image kesatuan. Sesuai dengan undang-undang, ada hukuman tambahan bagi pelaku yakni pemberhentian secara tidak hormat," kata Mayjen Unggul K Yudhoyono.
Selain diberhentikan secara tidak hormat, Pratu Heri juga akan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. "Heri telah dikembalikan menjadi masyarakat biasa karena melakukan tindak kriminal pribadi saat masih menjadi anggota TNI-AD," jelasnya.
Pantauan beritajakarta.com, upacara pemberhentian jabatan secara tidak hormat ini diawali dengan pemanggilan Pratu Heri ke lapangan upacara sekitar pukul 08.18 WIB. Pelaku pembakaran juru parkir Monas yang mengenakan seragam lengkap TNI AD itu tertunduk lesu saat berjalan ke tengah lapangan dan menghadap Danpuspomad, Mayjen TNI, Unggul K Yudoyono selaku Inspektur Upacara (Irup).
Didampingi dua prajurit upacara lainnya, Mayjen Unggul turun dari podium lalu melucuti satu persatu atribut militer yang dikenakan Pratu Heri. Adapun atribut militer yang dilucuti yakni baret, ikat pinggang hingga baju seragam militer.Bersamaan dengan itu, Mayjen Unggul mengganti kaos militer Pratu Heri dengan baju batik berwarna cokelat. Pergantian seragam militer ke batik tersebut sebagai simbol jika yang bersangkutan telah menjadi masyarakat biasa.