Putusan Komite Bersama Tak Sesuai Rekomendasi Tim

Kamis, 14 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3409

Putusan Komite Bersama Tak Sesuai Rekomendasi Tim

(Foto: Ilustrasi)

Hasil putusan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta dinilai tidak sesuai rekomendasi tiga tim yang telah melakukan evaluasi. Dalam rekomendasi yang diserahkan, tim tidak menyebutkan penghentian reklamasi pulau G.

Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau

Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, dalam pertemuan terakhir yang dilakukan pada tanggal 29 Juni 2016 tidak ada kesepakatan penghentian reklamasi pulau G. Namun dalam konferensi pers yang diadakan 30 Juni putusan yang disampaikan berbeda.

Setidaknya ada tiga tim dalam komite bersama ini, yakni tim I rekomendasi pertimbangan likungan, tim II teknis reklamasi, serta tim III mengenai regulasi dann perizinan.

"Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau," kata Oswar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Oswar rekomendasi yang diajukan justru untuk mengkaji ulang aspek lingkungan. Tim I terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara tim II, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemprov DKI Jakarta. Tim III terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Pemprov DKI.

Dalam hal ini, tim II yang mengusulkan agar penghentian reklamasi 13 pulau yang belum dibangun. Sementara empat pulau yang sudah dibangun hanya diperbaiki saja.

"Tetapi mereka hanya melihat dari sisi negatifnya saja, tanpa menunjukan sisi positif dari reklamasi yang dilakukan. Ini tidak fair," tandasnya.

Oswar menambahkan atas perbedaan putusan dengan rekomendasi tim ini, maka pihaknya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk klarifikasi. Mengingat reklamasi pulau ini juga diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga untuk penghentiannya juga harus seizin presiden.

BERITA TERKAIT
Basuki Ingin Kepastian Hukum Soal Reklamasi

Basuki Ingin Kepastian Hukum Soal Reklamasi

Kamis, 14 Juli 2016 3047

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

Selasa, 12 Juli 2016 3476

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Selasa, 12 Juli 2016 3280

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468507

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283954

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks