Rabu, 13 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4113
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 86 pedagang di Jalan H Saiun RT 08/01, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, mendapat surat peringatan pertama (SP 1), Rabu (13/7). Para pedagang itu diketahui menempati lahan eks JS 35 yang sudah tidak lagi difungsikan sejak 2014 silam.
Lurah Pulo, Gita Puspita Sari mengatakan, pemberian SP 1 kepada pedagang berdasarkan instruksi Wali Kota Jakarta Selatan, bahwa setelah Lebaran pedagang di lokasi
akan diberikan SP 1 dan diminta untuk membongkar sendiri kios serta lapaknya."Itu eks JS 35 tidak diperpanjang lagi SK JS sejak pertengahan 2014. Banyakan pedagang klontong, sayur mayur, ikan basah. Pedagang yang jualan di situ mayoritas warga di luar Kelurahan Pulo dari Cipete Utara, Gandaria Utara dari wilayah lain. Cuma buat jualan aja tidak dijadikan hunian," kata Gita.
Ditambahkan Gita, karena keberadaan pedagang itu, sejumlah warga yang bermukim di lokasi tersebut merasa terganggu, lantaran akses keluar masuk kendaraan, khususnya mobil, jadi kurang memadai.
"Kita sudah lakukan pendekatan dari Februari kemarin. Kami minta mereka untuk membongkar sendiri kiosnya. Kalau nggak mau terpaksa penertiban. Kalau SP 1 sampai dengan SP 3 berarti awal Agustus sudah ditertibkan," tutur Gita.
Rencananya, setelah kios pedagang ditertibkan akan dilakukan refungsi Jalan Saiun dan pembuatan saluran air. Ditambahkan Gita, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya untuk merelokasi para pedagang ke dua tempat penampungan, di Pasar Mede, Kelurahan Cilandak Barat, dan Pasar Cipete, Kelurahan Cipete Selatan.
"Mereka gratis sewa enam bulan, hanya dikenakan biaya listrik dan kebersihan," tandas Gita.