Selasa, 12 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 7068
(Foto: doc)
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 72 ribu saat ini dinilai tidak ideal. Hal ini berimbas kepada kurang efektifnya pekerjaan yang dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, angka ideal PNS DKI sendiri adalah 30 ribuan pegawai. Sedangkan sisanya nantinya untuk tugas fungsional akan berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Jadi yang 30 ribu itu untuk administrasi dan lainnya. Sedangkan untuk guru, dokter, tenaga medis dan yang fungsional lainnya diisi dari P3K," ujarnya, Selasa (12/7).
Namun untuk pemberlakuan P3K tersebut saat ini masih harus menunggu peraturan pemerintah.
"Hanya bedanya kalau P3K memang dikontrak setiap tahunnya. Hak dan kewajibannya sama, TKD dapat hanya pensiunan saja yang tidak dapat," tandasnya.