Senin, 11 Juli 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 3798
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan menindaklanjuti keluhan dari warga yang mengaku dipersulit mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk keperluan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat Zainal mengatakan telah meminta Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Pusat mengecek persoalan KJP yang keluhkan seorang wali murid dari siswa SMPN 72.
"Saya sudah minta Kasudin Pendidikan untuk dicek dan ditelusuri ke sekolahnya. Kami tidak pernah mempersulit warga," tegasnya, Senin (11/7).
Ia menjelaskan, proses penyeleksian siswa penerima KJP dimulai dari sekolah selanjutnya diverifikasi Suku Dinas Pendidikan. Setelah itu nama-nama siswa penerima KJP dipublikasikan di papan pengumuman tiap sekolah dan kantor kelurahan.
"Ini mungkin masalah informasi saja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat, Sujadiono mengatakan akan segera menyelidiki keluhan ini ke sekolah bersangkutan. KJP sendiri dapat dicabut dari jika ekonomi keluarga siswa penerima KJP sudah membaik.
"Penerima KJP itu setiap satu semester diperbaharui yakni Januari dan Juli. Jadi semester awal menerima, semester berikutnya belum tentu menerima. Penyebabnya mungkin persyaratan tidak dipenuhi atau siswa merokok, tawuran langsung kami blacklist," tandasnya.
Perlu diketahui, aduan sulitnya mengurus KJP terungkap ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pemkot Jakarta Pusat hari ini.
Di tengah-tengah sidak, ada salah seorang warga yang menghampiri Yudi dan mengaku kesulitan mengurus KJP anaknya yang bersekolah di SMPN 72 Jakarta Pusat.