Jumat, 04 Juli 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3829
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Diduga sopir mengantuk, bus TransJakarta koridor III dengan trayek Kalideres - Harmoni bernomor polisi B 7014 IX, menabrak pohon di Jl Daan Mogot Km 10, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/7) sekitar pukul 06.40. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 20 penumpang dan sopir mengalami luka-luka. Seluruh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat untuk mendapat perawatan.
Wayan (45), seorang saksi mata menuturkan, bus menabrak pembatas jalan kemudian menabrak pohon di depan Satpas SIM Polda Metro Jaya. Sebelum kecelakaan, bus yang melaju dengan kecepatan tinggi itu terlihat oleng.
“Bus melaju dengan kecepatan cukup tinggi, tidak ada kendaraan di depannya. Jadi kemungkinan sopirnya mengantuk dan saat mobil oleng, sopirnya kaget yang selanjutnya banting stir ke kanan dan menabrak pohon sawit yang terdapat di jalur hijau jalan,” ujar Wayan.
Anggota Satwil Lantas Jakarta Barat, Aiptu Agus menjelaskan, dari 21 korban yang mengalami luka-luka, 11 di antaranya adalah, Siti Mutingah (26), Nuryani Simangunsong (28), Raden Roro Rieke (27), Putri Irma Maulana (14), Mia Jumi Astuti (23), Nurul Tuti Darmawati (26), Janny Halim (30), Rani Awaliyah (16), Rohmawati (47), Indah Permawitianti (18), dan Vitta Wijaya Karyanto (19).
“Penyebab kecelakaan diduga akibat sopir mengantuk. Semua penumpang hanya mengalami luka ringan dan saat ini sudah dibawa ke RS Sumber Waras. Sedangkan untuk nama sopir dan kondisinya saya tidak tahu karena kasusnya ditangani Dirlantas Polda Metro Jaya,” tandas Agus.
Kepala Humas Trasjakarta, Sri Ulina Pinem mengatakan, kecelakaan tersebut menyebabkan bagian depan bus mengalami kerusakan yang cukup parah, kaca depan pecah dan as roda depan patah. Sedangkan total menumpang yang mengalami luka sebanyak 21 orang.
“Total hasil saat evakuasi, penumpang yang luka sebanyak 21 orang plus sopir. S
emua penumpang hanya mengalami luka ringan akibat benturan hingga sebagian sudah ada yang diperbolehkan pulang oleh pihak RS Sumber Waras.