Sabtu, 02 Juli 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5157
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Puluhan spanduk di sepanjang Jalan Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Penjaringan, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan lantaran spanduk tidak berizin dan melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
Lurah Pluit, Yoel Sibarani mengatakan, karena dipasang di tiang-tiang listrik, pohon dan pagar taman, keberadaan spanduk menyebakan kawasan menjadi kumuh.
" Dari hasil penertiban terkumpul sebanyak 30 spanduk liar ," ujarnya, Sabtu (2/7).
Diakui Yoel, kawasan tersebut memang rawan pemasangan spanduk liar. Walau kerap ditertibkan, spanduk selalu marak di kawasan tersebut.
"Kalau kembali dipasang, kita akan tertibkan kembali," tandasnya.