Kamis, 30 Juni 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3149
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan seluruh lahan milik Pemprov DKI yang diduduki akan ditertibkan. Namun terhadap bangunan hunian, penertiban akan dilakukan secara manusiawi dan menunggu kesiapan tempat relokasi.
"Kalau memang melanggar ya ditertibkan. Tapi persoalannya kan harus ada tempat ya. Kami (Pemprov DKI) berusaha menyediakan tempat, tempat hunian yang lebih manusiawi ya untuk warga," katanya, Kamis (30/6).
Dikatakan Djarot, saat ini banyak tanah milik Pemprov
DKI yang diduduki warga selama berpuluh-puluh tahun. Karena itu, penertiban tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bagi pemilik KTP DKI yang tempat tinggalnya terkena penertiban akan direlokasi ke rumah susun (rusun)."Kalau sampai melanggar dan sebagainya ya kasih peringatan kasih kesempatan dan kita sediakan rumah tinggal. Tidak bisa gusur begitu saja kecuali dia bukan warga Jakarta," tegasnya.
Djarot pun meminta warga yang mendirikan tempat tinggal di atas lahan DKI, tidak membuat gaduh ke banyak pihak jika tidak memiliki bukti yang kuat atas tanah itu. Jika keberatan ditertibkan, Pemprov DKI siap membuka ruang dialog dengan warga tersebut.