Jumat, 04 Juli 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 2362
(Foto: doc)
Banyaknya kendaraan pribadi dan angkutan umum yang menerobos jalur bus Transjakarta, terutama saat jam berangkat dan pulang kantor membuat pelayanan moda transportasi massal kebanggaan warga Jakarta itu menjadi terganggu.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempersingkat headway (jarak antarbus), Polda Metro Jaya akan melakukan sterilisasi untuk 3 koridor yang dinilai rawan penyerobotan jalur oleh kendaraan pribadi. "Ada 3 koridor yang menjadi target sterilisasi," ujar Kombes Pol Restu Budiyanto, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (4/7).
Koridor tersebut adalah koridor IX jurusan Pluit-Pinang Ranti, koridor III jurusan Kalideres-Pasar Baru, dan koridor II jurusan Kota Harapan Indah-Harmoni. "Sudah terpantau sangat crowded di tiga koridor itu," ucapnya.
Pihaknya, kata Restu, akan menambah jumlah personel pengamanan di tiga koridor tersebut. "Sampai saat ini koridor itu memang masih banyak pelanggaran, kami juga tempatkan ekstra petugas di sana," tegasnya.
Dalam melakukan sterilisasi, imbuh Restu, pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun Yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang, bahkan anggota kepolisian sekalipun. "Aturannya sudah jelas kalau jalur itu hanya boleh dilewati oleh bus Transjakarta," ungkapnya.
Dari catatan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak sterilnya jalur tersebut karena selain karena tingkat disiplin pengguna jalan yang rendah, banyaknya persimpangan di kedua koridor tersebut juga menjadi penyebab tingginya penyerobotan. "Kalau di koridor IX banyak sekali jalan yang tidak memakai separator sehingga kendaraan pribadi bisa langsung masuk," jelasnya.
Untuk saat ini, antisipasi yang dilakukan sementara adalah menempatkan petugas di lokasi-lokasi yang rawan penyerobotan. Selain itu, penindakan yang dilakukan berupa penilangan. "Untuk membuat efek jera kita sudah berlakukan tilang tidak ada lagi teguran," katanya.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, sampai saat pihaknya masih melakukan sterilisasi jalur busway di beberapa lokasi yang rawan penyerobotan. "Sterilisasi kami lakukan pada jam-jam sibuk pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00
," katanya.Pemberlakuan tilang dengan slip biru, lanjut Hindarsono, juga tidak membuat pengguna jalan jera. Padahal tilang dengan slip biru adalah pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu tanpa ikut persidangan, sehingga para pelanggar langsung membayar denda ke bank. "Itu saja masih banyak yang melanggar. Mungkin harus ada tindakan yang lebih berat nanti," tandasnya.