Jumat, 01 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3206
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa telah memberikan kewajiban tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta berupa rumah susun (rusun). Namun berdasarkan hasil rekomendasi dari komiter bersama teluk Jakarta, reklamasi Pulau G dihentikan permanen.
Basuki mengatakan kewajiban tersebut bisa dialihkan. Karena pengembang juga memiliki banyak kewajiban yang harus diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"PT Muara Wisesa sudah kasih kontribusi yang rusun di Daan Mogot. Bisa ditukar, kan dia punya kewajiban lainnya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7).
Basuki menambahkan, pengalihan kewajiban tersebut yakni dengan mengubah berita acara. Namun semuanya masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Karena rekomendasi tersebut belum final.
"Ya kan ini belum putus. Keputusannya mesti Keppres dong. Kalau sampai putus pun ya gampang bisa saja bikin berita acaranya. Nggak ada masalah buat kami. Cuma yang jadi masalah kalau kaya gini investor akan kaget," tandasnya.