Jumat, 01 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3335
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menunggu putusan dari Presiden, Joko Widodo atas rekomendasi komite gabungan tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Karena sebelum memberikan izin pihaknya telah meminta kajian mengenai dampak lingkungan sekitar.
Menurut Basuki, rekomendasi dari tim gabungan harus diajukan kepada Jokowi terlebih dahulu. Sebab hal itu berkaitan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Sehingga semua putusan ada pada presiden.
"Karena nggak ada menteri koordinator yang bisa membatalkan Kepres kan? Itu tunggu naikin saja. Kami mah nunggu dan nurut saja," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7).
Sementara itu, Basuki juga tengah mempelajari rekomendasi itu secara hukum mengenai alasan penghentian reklamasi Pulau G. Menurutnya ada perbedaan tafsiran Kepres dalam keputusan ini.
"Itu masalah tafsiran Kepres yang berbeda. Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan kalau dilihat dari peta udara. Sementara KBN reklamasi tanpa izin kok nggak disetop," ucapnya.
Basuki menambahkan telah meminta kajian kepada pengembang sebelum mengeluarkan izin. Mereka harus menyertakan desain reklamasi pulau yang akan dibangun.
"Itu mereka sudah dapat izin dari PLN kan. Mereka harus ajukan, karena waktu kami kasih izin kan kita minta," tandasnya.