DKI Pelajari Rekomendasi Audit Reklamasi

Kamis, 30 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5327

DKI Akan Pelajari Putusan Komite Gabungan Reklamasi

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan mempelajari keputusan Komite Gabungan Pantai Utara. Berdasarkan audit yang dilakukan, ada tiga pelanggaran dalam reklamasi kawasan Pantai Jakarta.

Makanya saya lihat dulu pelajari dasar hukumnya bagaimana. Kalau dia alasan banyak kabel berarti pulau lain nggak boleh dong

"Makanya saya lihat dulu, pelajari dasar hukumnya bagaimana. Kalau dia alasan banyak kabel berarti pulau lain nggak boleh dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakartam, Kamis (30/6).

Kendati demikian pihaknya akan mengikuti keputusan dari tim gabungan. Basuki berharap agar putusan ini bisa dilaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Sehingga bisa diambil keputusan lebih lanjut.

"Ini kan sudah tim gabungan, kan kami sudah keluarkan izin. Ini mestinya naik ke Presiden yang mutusin," ucapnya.

Basuki memperkirakan putusan dari komite gabungan ini akan memicu gugatan dari pihak pengembang. Terlebih ada beberapa pengembang yang sudah membangunkan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Masa kami lawan pusat? Nanti paling pengusahanya bisa gugat saya kira. Sejauh ini belum ada," ucapnya.

Menurut Basuki, ada beberapa kerugian yang diakibatkan penghentian reklamasi ini. Salah satunya kerugian ekonomi.

"Kerugian ekonomi yang banyak dong. Iklim investasi mundur," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengatakan, pelanggaran pertama yang termasuk kategori berat, yakni ada pulau-pulau yang keadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, dan pelabuhan lalu lintas laut. Karena itu, reklamasi Pulau G, dihentikan secara permanen.

Sementara pelanggaran kedua kategori sedang, yakni pulau reklamasi tidak dibangun sesuai proposal dan masih bisa diperbaiki. Sebagai contoh Pulau C, Pulau D, dan Pulau N. Seharusnya pulau C dan Pulau D dibangun secara terpisah. Harus ada kanal kedalaman delapan meter, ada wilayah untuk arus laut untuk jalur kapal.

Sedangkan pelanggaran ketiga merupakan kategori ringan, yakni meliputi administrasi dan perizinan. Karena itu, pihaknya meminta pengembang untuk menjalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

"Kami minta pengembang untuk menjalankan sesuai posedur supaya jadi sumber inklusifititas. Kami minta untuk disediakan bagi nelayan dan umum," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Akui Sejumlah Pulau Reklamasi Rusak Keramba

Pulau G Tidak Mengenai Daerah Tangkapan Ikan

Sabtu, 11 Juni 2016 6066

Basuki Akui Untung Jadi Negara Berkembang

DKI Ikuti Negara Maju Atasi Pencemaran dengan Reklamasi

Sabtu, 11 Juni 2016 5494

FGD Reklamasi akan Diunggah di Youtube

FGD Reklamasi akan Diunggah di Youtube

Sabtu, 11 Juni 2016 8936

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks