Puluhan Hektare Lahan DKI di Jaktim Dikuasai Warga

Kamis, 30 Juni 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6179

120 Hektare Lahan DKI Dikuasai Warga

(Foto: Nurito)

Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Timur terus melakukan pendataan aset milik Pemprov DKI yang dikuasai warga. Hasil pemantauan sementara, dari total 1.208.491 meter persegi atau sekitar 120 hektare lahan yang dikuasai warga, baru sekitar 42 hektare yang sudah dipasangi plang.

Kendala utama pemasangan plang harus mendapatkan gambar atau peta tanahnya

Kepala KPAD Jakarta Timur, Riswan Sentosa mengatakan, jumlah aset yang dikuasai warga itu diperkirakan akan terus bertambah. Sebab, pihaknya menduga masih banyak lahan DKI yang dikuasai warga namun belum terungkap.

"Untuk pemasangan plang, dilakukan secara bertahap oleh Wali Kota Jakarta Timur," ujarnya, Kamis (30/6).

Selanjutnya Riswan mengaku heran, lahan milik Pemprov DKI bisa dikuasai oleh warga secara ilegal selama bertahun-tahun. Bahkan tak sedikit yang berujung di pengadilan karena bersengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atau pemilik lahan.

Sebagai contoh, di kawasan Pengarengan, Rawa Terate, Cakung, terdapat lahan milik Dinas Olahraga dan Pemuda DKI yang dikuasai warga. Dahulu lahan tersebut akan dijadikan stadion namun belakangan malah menjadi hunian liar. Demikian halnya di TPU Pondok Kelapa, Pondok Kopi, Duren Sawit, terdapat ribuan meter persegi lahan Pemda yang dikuasai warga.

Guna menjaga aset agar tidak hilang, pihaknya memasang plang secara bertahap. Setelah pemasangan baru dilakukan sosialisasi, hingga surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3, agar warga membongkarnya sendiri atau meninggalkan lahan. Jika tidak maka dilakukan eksekusi lahan.

"Kendala utama pemasangan plang harus mendapatkan gambar atau peta tanahnya. Ini guna memastikan agar lahan milik Pemda itu ril, tidak lebih atau kurang," kata Riswan, Kamis (30/6).

Pasca lebaran nanti, pihaknya akan kembali memasang plang di lahan milik Pemprov DKI. Di antaranya adalah lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi di Jl Swadaya Duren Sawit. Kemudian lahan seluas 10 ribu meter persegi di Waduk Rawa Babon, Jl PKP Kelapadua Wetan, Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya.

Sementara untuk lahan masih sengketa di pengadilan dan belum ada putusan yang bersifat mengikat atau inkrah, seluas 73.011 meter persegi. Masing-masing adalah di wilayah Bidara Cina seluas 34 ribu meter persegi.

Kemudian di GOR Cipinang Muara seluas 5.151 meter persegi, di Jl Bambu Kuning seluas 2.430 meter persegi, Jl Kayu Tinggi Waduk Rorotan, Cakung Timur seluas 25 ribu meter persegi dan di Jl Raya Bekasi KM 17, Jatinegara Kaum, Pulogadung seluas 6.430 meter persegi.

BERITA TERKAIT
Banyak Aset Pemprov DKI Dikemplang

Banyak Aset Pemprov DKI Dikemplang

Kamis, 30 Juni 2016 6039

Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng Barat, Djarot Ajak Banyak Pihak Tak Salahkan BPKAD Saja

Kasus Lahan Cengkareng Barat Jadi Pelajaran Bagi DKI

Rabu, 29 Juni 2016 11493

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks