Kamis, 30 Juni 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Rio Sandiputra 6160
(Foto: doc)
Warga DKI Jakarta kini mulai merasakan kemudahan yang diberikan dalam pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Salah satunya yakni Ira Rachman yang merupakan direktur salah satu perusahan swasta yang berada di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
"Awal sempat ragu, pasti perizinan di DKI Jakarta memakan waktu yang lama dan bertele-tele, ternyata saya keliru," ungkap Ira dalam sebuah testimoninya.
Ira menceritakan, karena kantornya pindah di daerah Kalibata, pihaknya akhirnya mendaftarkan sejumlah perizinan domisili, Undang-undang gangguan (UUG), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), surat tanda daftar perusahaan (TDP) dan bagian wilayah perkotaan (BWT) di PTSP Kelurahan Kalibata.
"Hebatnya lagi semua urusan terselesaikan melalui satu tempat, di PTSP Kelurahan Kalibata, tanpa harus bolak balik ke PTSP Kota Jaksel. Ini sangat efektif dan efisien," tandasnya.