Kamis, 03 Juli 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Agustian Anas 3559
(Foto: doc)
Keberadaan bangunan yang menyalahi atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) masih marak di wilayah Jakarta Barat. Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (Sudin P2B) setempat mencatat ada sebanyak 400 bangunan bermasalah yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah itu.
"Ada 400 bangunan yang bermasalah di Jakarta Barat. Semuanya akan kita tertibkan," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Barat, Marbin Hutajulu, Kamis (3/7).
Saat ini, kata Marbin, sebanyak 200 bangunan tengah dalam proses penyelidikan. "Nantinya, pemilik bangunan akan kita panggil
," ujarnya.Karena itu, dia meminta kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus izin ke Sudin P2B atau melalui seksi P2B tingkat kecamatan. "Persyaratannya mudah kok. Apalagi sekarang sudah ada pelayanan IMB secara online," ungkapnya.
Sejak IMB online diluncurkan Pemprov DKI Jakarta, kata Marbin, kesadaran masyarakat untuk mengurus izin sebelum mendirikan bangunan terbilang tinggi.
Hingga awal Juli 2014 ini, ada 1.574 permohonan pengajuan IMB online yang masuk ke Sudin Perizinan dan Sudin P2B. IMB online tingkat sudin ada sebanyak 316 permohonan dan IMB online tingkat kecamatan ada sebanyak 1.263 permohonan.
"Ada 1.263 pengajuan yang masuk ke kami, semuanya masih dalam proses pekerjaan," ungkap Marbin.
Diakuinya, sistem pengurusan IMB online memang belum sepenuhnya dipahami warga. Akibatnya, banyak pengajuan IMB yang ditolak, karena syarat yang diajukan warga tidak lengkap.