Rabu, 29 Juni 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5501
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara mulai mensosialisasikan peninjauan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2012, tentang penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 dan Perda No 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) pada, stakeholder, pengusaha, tokoh masyarakat dan LMK. Kesempatan tersebut juga untuk menyerap aspirasi dan persoalan lapangan yang dihadapi.
Kepala Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, Marbin Hutajulu mengatakan, sosialisasi dua Perda tersebut untuk menampung aspirasi dan permasalahan dari berbagai pihak. "Ini demi percepatan pembangunan Jakarta yang sesuai dasar hukum,” ujarnya, Rabu (29/6).
Seperti halnya masukan yang diterima dari warga Ancol tentang tata ruang wilayah tujuh RW di Kelurahan Ancol, Pademangan. Dari tujuh RW di kelurahan tersebut, hanya dua RW yang tergambar berwarna kuning sesuai tata ruang merupakan hunian. Sisanya lima RW tidak ada di dalam peta tata ruang.
Kemudian soal pembangunan tanggul laut dari Cilincing hingga Penjaringan, diminta mengakomodir kepentingan para nelayan dan masyarakat kecil di lokasi yang akan dibangun tanggul. Lalu, keberadaan Kali Ancol di Jalan Lodan Raya yang tertutup ratusan bangunan gubuk liar.
“Masukan-masukan tersebut selanjutnya akan kami evaluasi dengan stakeholder terkait. Masukan tersebut sangat penting demi peninjauan kembali RTRT dan RDTR-PZ,” tandasnya.