Selasa, 28 Juni 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3823
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memberikan memasang stiker peringatan untuk dua gedung dan satu rumah susun (rusun) di Jakarta Pusat. Sebab bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
"Kami pasang stiker peri
ngatan yakni Gedung TVRI di Tanah Abang, Kwarnas di Gambir dan Rusun A3 di Kemayoran," kata Jon Verdi, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Dinas PKP DKI Jakarta, Selasa (28/6).Ia menjelaskan, sebelumnya ketiga gedung ini sebelumnya pernah diberikan surat peringatan pada tahun 2014 lalu, karena tidak memenuhi keselamatan kebakaran. Namun hingga tahun 2016 dari pengelola gedung tidak memiliki upaya perbaikan, sehingga dikeluarkan peringatan kedua dengan pemasangan stiker.
"Jika tidak ada perbaikan juga akan kami berikan surat peringatan ketiga dan sanksi pembekuan izin, sedangkan keempat pengosongan gedung," ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga gedung ini umumnya melanggar proteksi kebakaran dan penyelamatan jiwa seperti hidran, sprinkle tidak berfungsi, tangga darurat tidak memenuhi syarat, petunjuk arah darurat dan sebagainya.
"Rata-rata ketiga gedung ini melanggar sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan," tandasnya.