Senin, 27 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 6423
(Foto: Ilustrasi)
Menyusul adanya pemberitaan tentang penolakan perizinan dokumen izin domisili oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Barat, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedi menegaskan, semua kantor PTSP dilarang menolak permohonan perizinan.
Beberapa yang disoroti Edi adalah mengajukan izin domisili. Padahal izin itu hanya sebagai keterangan warga yang memiliki usaha saja.
"Untuk surat Domilisi tidak boleh ditolak karena hanya keterangan dia punya usaha saja, kecuali itu surat izin usaha, baru disesuaikan dengan zonasi yang ada," ujar Edi Junaedi, kepada Beritajakarta.com, Senin (27/6).
Pihaknya sendiri sudah mengeluarkan surat edaran No 46 Tahun 2016 tentang pedoman penertiban izin domisili sejak Senin (20/6). Artinya petugas tidak boleh menolak jika ada warga yang ingin mengajukan hal itu.
"Dulu memang ketat karena belum ada izin pemanfaatan ruang, sekarang domisli tidak perlu mengacu zonasi karena hanya menerangkan dia punya usaha," tandasnya.
Selain itu saat ini izin domisili sendiri diketahui sudah diberlakukan untuk lima tahun sekali. Hal ini agar masyarakat tidak perlu repot setiap tahun untuk memperpanjang izin itu.