Senin, 27 Juni 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 3456
(Foto: Reza Hapiz)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI diminta untuk menyerahkan daftar aset yang dikelola kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ini untuk mempercepat proses input data di program aset elektronik (e-aset).
"Kita minta seluruh SKPD, UKPD dan BUMD untuk menyerahkan aset yang dikelola oleh mereka," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Menurut Djarot, data aset yang tidak bergerak yang terkumpul harus langsung diserahkan ke BPKAD DKI Jakarta. Sebab BPKAD telah menjanjikan e-aset dapat digunakan tahun ini.
"BPKAD janji tahun ini sudah menertibkan data aset kita melalui e-aset itu," tandasnya.
Djarot menyarankan, untuk instansi yang ditugaskan membeli lahan untuk kebutuhan pembangunan di Ibukota, harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan BPKAD. Hal tersebut dapat meminimalisir kesalahan didalam pembelian aset tidak bergerak khususnya lahan maupun tanah.