Jumat, 24 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3050
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan rencana PT Godang Tua Jaya (GTJ) untuk menggugat terkait pelayangan Surat Peringatan (SP) 3.
Gugatan itu tidak akan mengurungkan niat Pemerintah Provinsi DKI melakukan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Godang Tua sudah kami kasih SP 3. Ya mau gugat, gugat saja, kalau mau PTUN ya gugat saja," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).
Basuki memastikan tetap akan melakukan swakelola. Mengingat lahan yang digunakan adalah milik Pemprov DKI.
SP 3 dilayangkan ke PT GTJ selaku, pihak ketiga karena tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan kontrak. Seperti pembangunan mesin pengelolaan sampah.
"Kalau mau diaudit lebih dalam lagi, itu sesuai enggak dengan praktek bisnis yang lazim, kerjasama seperti ini. Tanah kita, bayar anda bertahun-tahun, anda enggak bangun mesin, dapat duit saja dong," ucapnya.
Basuki mengaku lebih suka jika hal ini dibawa kepengadilan. Karena dengan ini bisa diketahui juga aliran dana PT GTJ selama ini. "Kalau mau ke pengadilan saya lebih suka ini diaudit PPATK kemana aliran dana Godang Tua semua selama ini," tandasnya.