Kamis, 14 April 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 4419
(Foto: doc)
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pembayaran tipping fee ke pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi terpaksa harus ditunda. Sebab pemutusan tiping fee tidak bisa dilakukan sebelum audit independen selesai dilakukan.
"Ternyata perlu ada audit independen. Audit independen ini sedang berjalan selama 30 hari," kata Ali Maulana, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Ali menjelaskan, untuk memutus pembayaran tipping fee ke TPST Bantar Gebang, pihaknya juga memerlukan hasil audit dari Inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hasil audit itu nantinya akan menjadi pembanding apakah tipping fee layak dihentikan atau sebaliknya.
"Rekomendasi hasil audit dari auditor independen nanti kita compare dengan rekomendasi dari Inspektorat dan BPK. Jika analisanya memang harus putus kontrak, kita langsung kirim, Surat Peringatan Ketiga (SP 3)," ungkapnya.
Menurut Ali, pemutusan kontrak dan penghentian tipping fee dengan PT Godang Tua, pengelola Bantar Gebang kemungkinan akan dilakukan tahun ini. Mengingat Pemprov DKI telah mengeluarkan SP 1 dan SP 2 sejak beberapa waktu lalu.
"Harusnya di Bulan Januari kemarin SP 3," tandasnya.