Jumat, 06 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 7670
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah di Bantar Gebang dengan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu klausul yang diajukan
, Dinas Perhubungan Kota Bekasi harus melakukan pengawalan truk sampah DKI.Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pertemuan yang dilakukan pihaknya dengan Pemkot Bekasi, Rabu (4/11) lalu dalam rangka membangun komunikasi untuk penyempurnaan MoU. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bekasi dan dirinya membahas beberapa klausul yang butuh penyempurnaan.
"Termasuk juga kita membahas community development. Selama ini kan mereka terima sebanyak 20 persen dari tipping fee kita ke PT Godang Tua Jaya," ujarnya, Jumat (6/11).
Isnawa mengatakan, pembahasan community development merupakan bagian dari antisipasi bila sampai pengelolaan TPST Bantar Gebang harus dilakukan secara swakelola. Namun pembicaraan yang dilakukan belum sampai penentuan jumlah kewajiban.
"Belum sampai sana bahasannya, baru bincang-bincang saja. Untuk pematangan nanti akan ada pertemuan lanjutan," tandasnya.