Selasa, 21 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3331
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Satgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan razia minuman keras (miras) dan petasan. Sebanyak 20 botol miras dan ratusan petasan berhasil diamankan.
Kasatgas Pol PP Pancoran, Hotman Silaen mengatakan, miras dan petasan itu diamankan dari warung yang berada di Jalan Rawajati Timur, Jalan Cikoko Raya dan Jalan Kalibata Utara.
"Ini laporan dari warga yang merasa tidak nyaman dengan peredaran miras di lokasi mereka. Warung ini menjual miras sudah lama, jualnya sembunyi-sembunyi," kata Hotman.
Kepada penjual, pihaknya masih memberi toleransi berupa teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Apabila kedapatan berjualan akan diserahkan ke pihak yang berwajib.
"Penjual diberikan peringatan untuk tidak menjual kalau tidak punya izin minuman beralkohol dari PTSP. Kalau masih menjual akan ditindak, penjualnya diserahkan ke Polsek Pancoran," tegas Hotman.
Barang bukti miras dan petasan dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, untuk kemudian dikirim ke gudang Satpol PP Provinsi. "Kita pasti musnahkan nanti hasil razia ini," tandasnya.