Senin, 20 Juni 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 9140
(Foto: Ilustrasi)
Warga yang tinggal di RW 02 Kelurahan Grogol, Kecamatam Grogol Petamburan mengaku resah dengan beredarnya selebaran meminta Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga diedarkan oleh pengurus RW setempat. Apalagi, selebaran THR tersebut sifatnya diwajibkan.
Wati (46), warga RW 02 Kelurahan Grogol, mengatakan, selebaran disebar kepada warga maupun pemilik usaha yang ada di wilayahnya. Diakuinya, tidak semua warga diberikan selebaran, sebab, penyebarannya dipilah oleh pengurus RW.
"Kalau dikirimkan surat, wajib memberikan THR. Katanya buat hansip dan petugas kebersihan dan lain-lain," katanya, Senin (20/6).
Menurut Wati, Ia dan beberapa warga lain sebenarnya sudah mempersiapkan uang THR untuk petugas kebersihan lingkungan yang setiap hari rutin mengangkut sampah. Namun bila sifatnya dipaksakan dirinya keberatan.
"Tanpa dipaksa pun kita tahu. Kita tidak buta ada petugas kebersihan lingkungan yang selama ini bekerja mengangkut sampah setiap hari," keluhnya.
Secara terpisah Asisten Pemeritahan Jakarta Barat, Denny Ramdany menegaskan, pengurus RT/ RW tidak diperkenankan mengeluarkan surat edaran meminta uang THR kepada warga. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti yang menjadi keresahan warga Grogol tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti pengaduan warga dengan mengeluarkan surat edaran Walikota Jakarta Barat yang meminta pengurus RT / RW tidak diperkenankan mengutip uang THR," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta lurah dan camat memonitoring jika ada RT/RW yang mengeluarkan edaran berisi permintaan THR. Namun demikian, Ia tidak melarang bila ada warga yang secara sukarela memberikan THR kepada petugas kebersihan dan keamanan melalui pengurus RT/RW.
"Asalkan tidak ada unsur permintaan dan paksaan," tandasnya.