Sabtu, 18 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 48041
(Foto: Ilustrasi)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bisa cair pekan depan. Draft peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut tinggal menunggu tandatangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"THR untuk PHL dan PPSU pekan depan sudah bisa cari. Tinggal tunggu teken dari pimpinan saja," kata Saefullah, Sabtu (18/6).
Menurut Saefullah, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PHL dan PPSU dalam APBD DKI. Gaji tersebut dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kami kan memang sudah anggarkan gaji untuk mereka itu di APBD 13 kali gaji. Nah gaji ke-13 dibayar jelang hari raya," ucapnya.
Dia menambahkan semula pembayaran akan dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun karena pertimbangan beberapa hal, maka pembayarannya dipercepat.
"Pertimbangannya kalau tujuh hari sebelum lebaran kan harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi, jadi percuma saja. Makanya kami percepat," tuturnya.
Dia memastikan setelah pergub ditandatangani oleh Basuki, pembayaran akan langsung dilakukan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta akan langsung mengirim ke rekening masing-masing PHL dan PPSU.
"Semua sudah siap tinggal transfer saja kalau pergubnya sudah ditandatangani," tandasnya.