Rabu, 15 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 4317
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Proses pembebasan lahan eks Kedubes Inggris di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Saat ini sedang ada negosiasi terkait biaya untuk notaris dalam transaksi dengan pihak Kedubes Inggris.
"Terutama masalah kesepakatan satu persen untuk notaris dari harga pembelian, itu belum disepakati. Hari ini kita panggil pihak yang melakukan app
raisal kembali," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Rabu (15/6).Menurutnya dari proses persuratan itu diketahui biaya satu persen ternyata bukan untuk notaris saja. Hal itu juga sudah masuk pengosongan lokasi, pembayaran pajak dan sejumlah proses lainnya. Hal ini menurutnya harus dilakukan penjelasan kepada pihak kedubes Inggris.
"Kita maunya perhitungan itu sudah masuk semua prosesnya, jadi dibahas ini formulanya seperti apa," katanya.
Saefullah mengatakan, selain hal tersebut masalah tempat pelepasan hak masih menjadi perdebatan. Padahal DKI sendiri ingin kesepakatan dilakukan di dinas atau di kantor notaris agar lebih gampang proses dokumentasinya.
"Artinya mereka minta di kedubes, tapi kan untuk dokumentasi yang susah. Ini makanya kita undang semua pihak untuk segera diputuskan pembeliannya," tandasnya.