Selasa, 14 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4867
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Lantaran tidak mentaati perizinan, dua rumah mewah di dua wilayah berbeda ditertibkan petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
Sebuah rumah di Jalan H Montong, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa diketahui tidak mengantongi izin. Alhasil, petugas membongkar bangunan rumah tinggal satu lantai tersebut.
Sedangkan satu rumah dengan empat lantai di Jalan Kramat Batu I RT 05/05, Gandaria Selatan, Cilandak, dibongkar karena menyalahi aturan dengan menambah ketinggian.
"Di Ciganjur kita bongkar manual karena tidak memiliki IMB. Kalau yang di Cilandak itu melanggar ketinggian bangunan, kami bongkar lantai atasnya saja," ujar Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Sebelumnya, kata Syukria, pihaknya telah memasang papan segel di bangunan tersebut. Namun, para pemilik bangunan tidak mengurus izin. Karena itu, tindakan tegas dengan cara pembongkaran pun dilakukan.
"Penertiban dilakukan secara manual. Pemilik bangunan kami minta untuk mengurus izin di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandasnya.