Selasa, 14 Juni 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4060
(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)
Hari pertama sterilisasi enam koridor Transjakarta pada Senin (13/6) kemarin, sebanyak 274 kendaraan ditindak dengan denda maksimal. Sebangian besar kendaraan yang ditindak merupakan motor.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari 274 penyerobot jalur busway itu mayoritas adalah pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk mobil, hanya tujuh kendaraan, terdiri dari tiga mobil pribadi dan empat angkutan umum.
"Hari pertama sterilisasi, kita tindak 274 pelanggar yang menyerobot jalur Transjakarta. Mayoritas adalah sepeda motor, tiga mobil dan empat angkutan umum," ujar Budiyanto, Selasa (14/6).
Seluruh pelanggar langsung diberikan tindakan denda maksimal. Yakni surat tilang warna biru dan denda maksimal Rp 500 ribu yang langsung dibayarkan ke perbankan. Hal ini sesuai dengan UU no 22/2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sterilisasi jalur Transjakarta ini dilakukan di enam koridor, yang telah dipasangi MCB atau beton pembatas jalan. Yakni di koridor 1, 3, 4, 5, 6 dan 9.