Kamis, 09 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2325
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan telah melakukan sebanyak 1.544 penindakan untuk pelanggar aturan selama bulan Mei 2016.
Ada tujuh jenis penindakan yang dilakukan dengan rincian, 335 unit kendaraan diderek, 161 angkutan umum disetop operasi, 121 unit kendaraan terjaring operasi parkir liar, dan 18 unit kendaraan terjaring operasi kelaikan jalan.
Selanjutnya, ada 88 unit kendaraan terjaring operasi kelengkapan surat, lima kendaraan ditindak karena masuk jalur Transjakarta, dan 816 kendaraan digembosi dalam operasi cabut pentil.
"Ada 227 kendaraan di BAP tilang, yakni kendaraan-kendaraan yang terjaring operasi parkir liar, operasi kelaikan jalan, dan operasi kelengkapan surat," ujar Christianto, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Kamis (9/6).
Apabila diakumulasi berdasarkan jenis kendaraan, ada lima unit bus besar (AKAP, bus dalam dalam kota) yang ditindak, 112 unit bus sedang (metromini, kopaja), 141 bus kecil atau minibus
(angkot, KWK, mikrolet), 127 taksi, 98 unit mobil barang, 23 unit angkutan lingkungan (kajen, bajaj), 465 unit mobil pribadi, dan 573 unit motor pribadi ditindak petugas."Penindakan terhadap pelanggar dan operasi terus dilakukan dan akan digencarkan. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor apabila ada parkir liar atau ketidaknyamanan dalam menggunakan angkutan umum. Sudah ada Qlue, dan kami punya Tim Reaksi Cepat untuk langsung menindaklanjuti," tandasnya.