Selasa, 07 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3799
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Semula PMP digunakan untuk pembangunan kampung atlet, namun kali ini diubah fokusnya menjadi untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk menggubah penggunaannya harus memberitahukan terlebih dahulu kepada DPRD DKI Jakarta. Namun tidak perlu merubah peraturan daerah yang ada. Nantinya hanya akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum.
"Nggak perlu ubah perda, pemberitahuan saja. Nanti buat pergub, mengatakan bahwa PMP ini dapat penugasan alokasinya dipindahkan. Kan kita pemegang saham, jadi dasarnya pergub supaya dia pindahkan. Itu untuk sopannya, kami kasih tau DPRD," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6).
Permintaan izin ini dilakukan agar tidak menyalahi aturan yang ada. Karena pembangunan LRT memang dipercepat untuk mengejar pelaksanaan Asian Games 2018 mendatang. Sebelumnya PMP ke PT Jakpro diberikan untuk bangun rusun yang di Kemayoran untuk atlet.
Namun, karena pemerintah pusat memutuskan kampung atlet dibangun mereka, DKI diberikan tugas melalui Perpres buat bangun LRT.
"Duitnya kan sudah bisa langsung pakai, tapi kami takut menyalahi aturan mesti bilangin dulu ke DPRD," tandasnya.
Basuki menuturkan tidak ada mekanisme khusus untuk perubahan penggunaan alokasi PMP ini. Rencananya akan dilakukan groundbreaking pembangunan LRT pada 22 Juni mendatang yang bertepatan dengan hari jadi Kota Jakarta.