Minggu, 05 Juni 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 4960
(Foto: doc)
Menyambut Ramadan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 45 tahun 2016 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Selama Bulan Suci Ramadan. Di dalam aturan, jadwal pulang pelajar, tenaga pendidik dan penjaga sekolah diatur selama Ramadan.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan, SE mengatur jam masuk pelajar dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) serta jam masuk tenaga pengajar.
Untuk Guru dan Tata Usaha (TU), selama Ramadan pulang lebih awal dibanding hari biasanya.
"Di dalam SE, guru dan TU yang masuk pagi, sebelum Ramadan pulang jam 15.00. Karena Ramadan pulangnya jam 13.30. Yang masuk siang, karena Ramadan pulangnya jam 16.00. Sebelumnya pulang 17.30," ucap Bowo, Minggu (5/6).
Sementara itu, untuk pelajar selama Ramadan pulang dua jam lebih awal dibandingkan pada hari biasanya. Dua jam pulang lebih awal juga berlaku bagi pelajar yang masuk siang selama pulang Ramadan.
"Intinya baik pelajar yang masuk pagi dan masuk siang, setiap jam pelajarannya dikurangi 10 menit selama ramadan," tandasnya