Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3260
(Foto: Rudi Hermawan)
Belasan tenda pedagang kaki lima (PKL) parsel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat (3/6). Penertiban itu dilakukan lantaran pedagang berjualan di atas trotoar.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, pedagang parsel tersebut merupakan pedagang musiman yang biasa berdagang menjelang hari raya besar dengan memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Ada 12 lapak tenda yang kami tertibkan," kata Iyan, Jumat (3/6).
Selanjutnya, lapak tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Menteng dan dalam penertiban tersebut pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP. Jalannya penertiban
kondusif."Kalau mereka nekat berjualan kembali akan kami angkut," tandasnya.