Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 2528
(Foto: Reza Hapiz)
Inspektorat DKI Jakarta diminta untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI 2015. Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjutinya.
"Inspektorat yang akan tindaklanjuti. Seingat saya ada rekomendasi, yang harus kami jawab," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/6).
Jika dalam LHP itu ada faktor pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS), pihaknya bisa langsung melaporkan.
"Kalau memang ada faktor pidana ya bisa laporin. Misalkan ada pembelian lahan yang nggak jelas, kami bisa laporkan," ujarnya.
Dari hasil temuan itu, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa mengembalikan kelebihan anggaran yang digunakan. Atau memperbaiki laporan sehingga sesuai dengan anggaran yang digunakan. "Iya dia bisa balikin atau beresin," ucapnya.
Basuki menambahkan yang kerap bermasalah adalah mengenai pembelian lahan. Bahkan ada lahan yang sudah dibeli oleh Pemprov DKI namun tidak tercatat dalam aset. Diduga banyak oknum PNS yang bermain dan memalsukan dokumen.
"Yang paling sering bermasalah itu pembelian tanah. Misalnya dia beli tanah aset yang sudah tercatat. Ada oknum PNS yang malsuin dokumen. Itu tanah kami, aset kami, di tip ex (hapus), dia ganti bahwa itu bukan tanah," tandasnya.