Kamis, 02 Juni 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3561
(Foto: doc)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun Anggaran 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Beberapa poin yang menjadi sorotan di LHP itu, diantaranya pencatatan piutang pengembang ke Pemprov DKI masih menggunakan metode lama, yakni dicatat setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani. Sementara saat ini dengan menggunakan akrual basis, piutang pengembang harus dicatat sebelum BAST.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Michael Rolandi C Brata menjelaskan, pihaknya masih menggunakan sistem lama karena belum memiliki kebijakan pengukuran dalam sistem akrual basis itu.
"Sekarang BPK minta dicatat dulu nih didepan. Waktu tidak serah terima barang aja. Jadi waktu timbulnya kewajiban dari mereka (pengembang) dicatat. Cuma masalahnya, pengukurannya seperti apa, kita belum punya kebijakan pengukurannya seperti apa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/6).
Dikatakan Michael, BPK juga belum memiliki aturan pengukuran yang jelas untuk menindaklanjuti akrual basis itu. Kedepan, untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov DKI berencana mengeluarkan peraturan terkait pengukuran piutang pengembang. Agar dapat dicatat sebelum BAST barang, aturan itu akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kalau nanti dasar pengukurannya sudah pas, sudah bisa disepakati, bisa ditampilkan," tandasnya.