Ramadan, Layanan PTSP Mengikuti Jam Kerja PNS

Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 7579

Ramadan, Layanan PTSP Mengikuti Jam Kerja PNS

(Foto: doc)

Selama Ramadan, layanan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengikuti jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Layanan kepengurusan dokumen perizinan warga akan mulai dibuka dari pukul 07.30 hingga pukul 14.00.

Layanan kita menyesuaikan, masyarakat tetap dilayani sampai pukul 14.00 siang

‎"Layanan kita menyesuaikan, masyarakat tetap dilayani sampai pukul 14.00 siang," kata Edi Junaedi Harahap, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Jumat (3/6).

Edi melanjutkan, selama Ramadan, kepengurusan dokumen perizinan juga dibatasi hanya sebanyak 100 permohonan. Selain itu, layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang di hari normal ditargetkan mengurus lima perizinan, akan diturunkan menjadi empat perizinan.

‎‎"Umumnya sih untuk no antrian sudah habis sejak pukul 11 siang. Jadi artinya pelayanan sebenarnya tidak banyak berubah, hanya soal jam masuknya saja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPTSP DKI akan Luncurkan Mobil Pelayanan Keliling‎

BPTSP DKI akan Luncurkan Mobil Pelayanan Keliling‎

Rabu, 04 Mei 2016 8710

Tren Pengaduan Masyarakat PTSP Dinilai Berkurang

Aduan Soal Zonasi Masih Tinggi di PTSP

Kamis, 05 Mei 2016 9970

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469042

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307857

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284366

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260986

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196611

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks