Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3436
(Foto: Erna Martiyanti)
Larangan membawa kendaraan untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada Jumat pekan pertama kembali digalakan. Alhasil banyak PNS maupun tamu yang hendak ke kompleks Gedung DPRD dan Balai Kota DKI kebingungan.
Namun akibatnya banyak pengendara motor yang memarkirkan kendaraan di trotoar depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih. Beberapa tamu yang belum mengetahui Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tampak kebingungan.
"Ini kan memang Jumat, minggu pertama jadi tidak boleh bawa kendaraan. Pak Gubernur dan Pak Wagub saja jalan. Barusan pak Kasatpol PP juga jalan," kata Adi, salah satu Pamdal di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/6).
Gani (45), salah satu tamu yang akan berkunjung ke Gedung DPRD DKI mengeluhkan adanya aturan tersebut. Sebab menurutnya aturan ini hanya berlaku untuk PNS, sementara tamu seharusnya boleh memarkirkan kendaraan di parkiran gedung DPRD DKI.
"Aturan ini kan dibuat untuk PNS. Saya ini kan tamu, kenapa tidak boleh? Lalu saya harus parkir di
mana? Nanti di trotoar diangkut petugas," keluhnya.Pantauan Beritajakarta.com, puluhan motor yang dilarang masuk memarkirkan kendaraannya di trotoar. Beberapa petugas dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tampak memindahkan motor yang parkir liar.
"Ini mau ada kunjungan di Kantor Wapres, jadi kami tertibkan dulu, harus bersih," tandas petugas Dishubtrans yang enggan disebutkan namanya.