Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 7336
(Foto: doc)
Bagi warga DKI Jakarta yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI memberikan layanan langsung pembuatan akte lahir. Untuk awal, akan ada lima RSUD yang menjadi percontohan.
"Ketika si anak lahir dan pihak keluarga memberikan nama, langsung diinput datanya di sistem. Nanti petugas mobile kita akan hantarkan langsung akte kelahiran dari masing suku dinas," ujar Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jumat (3/6).
Menurut Edison, dengan layanan ini akte
lahir anak bisa selesai dibuat dalam waktu 5-8 jam setelah kelahiran. Namun saat ini sistem tersebut baru diterapkan di RSUD Koja, Jakarta Utara."Dalam waktu dekat akan juga diaplikasikan di RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Budhi Asih, RSUD Tarakan, dan nantinya seluruh rumah sakit se-DKI Jakarta," katanya.
Edison mengatakan, percepatan layanan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta. Sehingga anak yang baru lahir langsung tercatat ke dalam sistem kependudukan dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Jadi saat keluarganya kembali dari rumah sakit sudah membawa akte kelahirannya langsung. Jadi seluruh anak yang baru lahir juga sudah tercatat disistem kependudukan," tandasnya.