Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3210
(Foto: Ilustrasi)
Selama satu bulan ke depan, pengawasan loket tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) di luar terminal di Jakarta Timur akan diperketat. Bila kedapatan ada loket PO bus yang beroperasi tidak resmi akan ditertibkan.
Kasi Operasi Sudin Perhubungan dan Jakarta Timur, Boval Juliansyah mengatakan, di wilayahnya saat ini hanya ada 5 loket penjualan tiket resmi yang ada di luar terminal. Di luar lima lokasi itu maka dianggap liar.
Kelima lokasi resmi penjualan tiket adalah di Jl DI Panjaitan nomor 12 dekat Pasar Gembrong (PO Sinar Jaya). Kemudian di Jl Pemuda No 7 Rawamangun (PO Sinar Jaya), Jl Mayjen Sutoyo No 32 Cililitan (PO Primajasa), Jl Supriyadi RT 06/05 Kampung Rambutan (PO Gunung Harta) dekat pintu tol Pasar Rebo dan di Jl Raya Bogor N
o 1 Kramat Jati (PO Kramat Djati)."Di Jakarta Timur hanya ada lima loket resmi penjualan tiket bus di luar terminal. Selebihnya dianggap liar dan akan kita tertibkan," kata Boval, Kamis (2/6).
Menurutnya, kelima tempat penjualan loket resmi itu izinnya dikeluarkan oleh BPTSP DKI. Namun seluruh perizinan itu rata-rata masa berlaku izinnya habis pada 31 Oktober mendatang.
"Kita akan gencarkan penertiban hingga Idul Fitri. Selain mencegah kemacetan, penertiban juga untuk mendukung pengoperasionalan Terminal Pulogebang," tandasnya.