Jumat, 27 Juni 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 3614
(Foto: Hendi Kusuma)
Sistem pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online ternyata belum sepenuhnya dipahami warga. Akibatnya, banyak pengajuan IMB yang ditolak, karena syarat yang diajukan warga tidak lengkap.
"Banyak warga mengajukan permohonan IMB online, tetapi banyak juga yang dikembalikan ke warga karena berkas belum lengkap,
" ujar Andor Siregar, Kasudin Perizinan Jakarta Barat, Jumat (27/6).Berdasarkan data pihaknya saat ini ada 1.574 permohonan IMB online yang masuk. Permohonan tersebut terbagi menjadi dua yaitu IMB online tingkat sudin sebanyak 316 permohonan dan IMB online tingkat kecamatan sebanyak 1.263 permohonan.
Diakui Andor, saat ini IMB online yang baru diproses di sudin hanya ada 20 aplikasi dari total 361 permohonan. Menurutnya, masyarakat masih awam terhadap sistem IMB online berbasis internet. Salah satu kendalanya karena ketidakmampuan warga dalam memasukkan data gambar bangunan dan posisi tanah. Selain itu ada juga kendala salah memasukkan identitas.
"Memang sistem IMB online ini masih baru, wajar jika ada kendala. Masyarakat banyak juga yang awam terhadap internet," katanya.
Sementara itu, Plh Kasudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, teknologi pelayanan berbasis IT (information technology) perlu didukung. Namun, karena belum cukup sempurna sehingga mengakibatkan lambatnya proses downloading dokumen warga.
"Sistem yang berbasis IT perlu ditingkatkan guna mempermudah warga untuk mempermudah proses upload," tandasnya.