Rabu, 01 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3902
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku industri pariwisata yang melanggar aturan jam operasional. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin akan diberikan jika kedapatan melanggar.
"Kalau melanggar kita akan beri sanksi dari administratif hingga pencabutan izinnya," ujar Jeje Nurjaman, Sekretaris Disparbud DKI Jakarta, Rabu (1/6).
Pihaknya berharap selama bulan Ramadan pelaku usaha pariwisata
mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Hal ini menurutnya untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa."Kita bisa cabut tanda daftar usaha pariwisatanya, kalau dicabut dan masih beroperasi sanksinya bisa kurungan dan bayar denda, makanya kita imbau untuk mentaati," tandasnya.
Selama Ramadan, Disparbud DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk mengatur izin operasional industri hiburan di Ibukota. Sebagian besar usaha pariwisata hanya dapat beroperasi pada malam hari.