Selasa, 31 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4016
(Foto: doc)
Batas akhir pengurusan izin Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta akan berakhir pada Rabu (1/6) besok. Jika tidak dilakukan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas.
"Besok batas akhir bagi APTB untuk mengurus perizinan. Jika melanggar dengan masuk jalur Transjakarta, kita akan tertibkan besok," ujar Andri Yansyah, Ke
pala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Selasa (31/5).Menurutnya, APTB yang telah mengurus perizinan dan beroperasi di jalur reguler, tanpa masuk ke jalur Transjakarta maka aman, tidak ditertibkan. Sebenarnya pihaknya tidak pernah melarang APTB beroperasi, asalkan mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
Dahulu sesuai kesepakatan, APTB boleh beroperasi di DKI. Bahkan boleh masuk koridor Transjakarta namun tidak boleh memungut penumpang. Atau boleh masuk jalur Transjakarta namun tidak boleh zig zag keluar masuk koridor dan jalur reguler, untuk mengambil penumpang di halte reguler.
"Kenyataannya, mereka zig zag, keluar masuk koridor dan jalur reguler. Kemudian mengangkut penumpang dan mengenakan tarif Rp 5.000 per penumpang. Atas dasar itulah jadi bahan pertimbangan kami untuk melakukan penertiban," ucap Andri.
Saat ini, ada enam operator bus APTB. Yakni PT Mayasari Bakti, Perum PPD, Bianglala, Agra Mas, Hiba Utama dan Sinar Jaya. Dari enam operator itu, saat ini baru Mayasari Bakti, PPD dan Bianglala yang dinyatakan lulus tes dan bisa bergabung dengan PT Transjakarta.