Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 10580
(Foto: Reza Hapiz)
Asisten Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiono mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan ketua RW merupakan kewenangan Lurah. Mereka berhak menunjuk pengganti jika ada RW yang mengajukan pengunduran diri.
"Kalau memang mereka mundur maka lurah berhak menunjuk RW baru, atau diminta kepada para RT melakukan pemilihan," ujarnya, Senin (30/5).
Pihaknya berharap keberadaan RW di wilayah harus bermanfaat bagi masyarakatnya. Karena mereka dipilih oleh warga, seharusnya kerja mereka juga jauh lebih mudah.
"Jadi sebagai RT/RW itu harus ada jiwa melayani, mereka bukan pekerja kita, mereka dipilih warga untuk sebagai tokoh untuk menuntaskan dan melaporkan berbagai masalah, kita bantu dalam operasionalnya," tandasnya.
Menurutnya pelaporan RW dengan Qlue dilakukan untuk mempermudah pekerjaan mereka. Hal ini juga sebagai bentuk efisiensi anggaran penggunaan alat tulis kantor berupa kertas.