Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 4249
(Foto: Suparni)
Masyarakat yang mengurus layanan perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu diminta mengisi kotak Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kotak IKM yang disediakan di setiap gerai kantor PSTP tersebut penting untuk diisi masyarakat agar bisa diketahui kinerja petugas selama memberikan layanan.
"Setelah kita layani, warga kita minta memasukkan kupon IKM yang sudah diberi nama petugas," kata Abdul Hafiz, petugas PTSP Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, Senin (30/5).
Ia menyebutkan, dalam kotak IKM terdapat lima pilihan penilaian yang terdiri dari sempurna, baik, rata-rata, buruk dan sangat buruk. PSTP juga menyediakan kotak aduan dan saran selain kotak penilaian terhadap pegawai tersebut.
"Terserah warga kupon itu mau dimasukan ke mana, sesuai pernilaian mereka," ujarnya.
Abdul menjelaskan, pada prinsipnya, petugas PTSP harus memberikan pelayanan terbaik dan tidak boleh menolak kepengurusan izin yang diajukan masyarakat. Ke depan, kotak IKM di Kepulauan Seribu akan dibuat dengan sistem komputerisasi sehingga bisa langsung terkoneksi dengan Badan BTSP Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota.
"Setelah jaringan internet stabil di Pulau Seribu, sistem manual akan digantikan dengan komputer. Warga tinggal klik sesuai penilaiannya," tandasnya.