Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 9519
(Foto: doc)
Prosedur untuk pembuatan KTP warga DKI Jakarta kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memangkas prosedur adanya surat rekomendasi dari pengurus RT/RW. Sehingga warga bisa langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sekarang kalau anda mau nyambung KTP asal terdapat di e-KTP semua data, nggak perlu lagi rekomendasi RT/RW. Kami potong semua," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).
Basuki menambahkan, jika melalui RT/RW masih ada praktek pungli. Bahkan sering kali hal itu justru mempersulit warga karena, ketua RT/RW susah ditemui. Padahal keberadaan RT/RW seharusnya menjadi pemerhati warga.
Basuki mengaku memiliki pengalaman buruk dengan RT/RW yang sulit ditemui ketika ingin memperpanjang KTP. Sehingga dirinya harus meminta jasa hansip untuk mengurusnya. Hal itu menjadi inspirasi agar rekomendasi dari RT/RW dihilangkan untuk beberapa kepentingan.
"Saya juga punya pengalaman buruk waktu mau nyambung KTP misalnya, minta surat pengantar dari RT/RW sampai pagi-pagi dia belum bangun saya sudah harus kerja. Saya pulang ke rumah sudah kemalaman dia lagi makan malam enggak mau terima. Akhirnya hansip saya kasih duit, itu jadi jaringan pungli akhirnya tanpa kita sadari," tandasnya.